OKNUM PENYIDIK POLRESTABES MAKASAR TIDAK PROPESONAL PENANGANAN KASUS 167"PERCUMA LAPOR POLISI,BUANG OKNUM

Oknum Penyidik Polrestabes Makassar tidak adil dan profesional dalam penanganan Kasus 167,."percuma lapor polisi !!! ungkap.



(Makassar/09/01/2023)*

Dan PTDH Oknum Panit Bersama Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar.



Setelah para awak media melontarkan pertanyaan kepada oknum Panit bersama penyidik tahbang Polrestabes Makassar mereka menjawab dengan pling plang."ungkap para awak media.



Jelas ditemukannya indikasi penyalah gunaan jabatan dan wewenang terkait pembuatan penyelidikan pasal 176 dan munculnya pasal siluman 263 ayat 2 oknum Panit bersama penyidik tahbang Polrestabes Makassar,

Harus di Pecat Dengan Tidak Hormat Oknum Panit dan Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, Adanya Pasal Siluman,



Rombongan para awak media grebek Wakares Polrestabes Makassar serta Panit Tahbang Polrestabes Makassar bersama penyidik terkait konfirmasi munculnya Surat Pemberitahuan Pengembangan Penanganan Dumas (SP3D) berkenaan laporan polisi nomor LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, pelapor Hj. Wafiah Syahrir, terlapor Ishak Hamzah yang ditangani penyidik Polrestabes Makassar.



Awak media mengkonfirmasi terkait SP3D yang dikeluarkan Kabag Wassidik Polda Sulsel hanya menyinggung penerapan pasal 167 tindak pidana penyerobotan, namun setelah mengkonfirmasi ke penyidik Polrestabes Makassar muncul secara siluman Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan. Inilah yang dikonfirmasi para awak media ketika disambut baik oleh Kompol Jufri Nasir, SH selaku PLT Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Senin, 09/1/2023 sekitar pukul 12:30 wita di ruang kerjanya.



Ketika ditanyakan mengenai pasal siluman, yakni Pasal 263 ayat 2 ini muncul yang dilakukan oknum Panit beserta penyidik tahbang yang dimana setelah kami berada di Polrestabes Makassar, mulai dari kami PLT Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Panit Ipda Iskandar dan Penyidik Edwinto tak ada yang bisa menjawabnya.



Mereka hanya langsung menanggapi terkait proses penyidikan pasal 263 ayat 2 tersebut akan dikonfirmasi kepada Lurah Barombong, Camat Tamalate, Bapenda kota Makassar dan BPN kota Makassar, tapi tak satupun di BAP hingga sampai saat sekarang sejak 17 Desember 2021.



Setelah kami berada di ruangan PLT Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Nasir, para awak media tak butuh memakan waktu lama mempertanyakan prihal penerapan pasal 167 dan 263 ayat 2 yang sudah selayaknya di SP3 kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).



Menurut Iskandar, selaku penyidik bahwa adanya suatu persolan terkait penyerebotan tanah dimana ada seorang perempuan hj Wafiah Syahril datang ke kantor kami untuk melakukan pelaporan prihal penyeroban. Kami meminta lebih awal kelengkapan berkasnya setelah kami memintanya perempuan tersebut memberikan ke kami selaku penyidik untuk selanjutnya kami pelajari," ungkap penyidik Iskandar.



Lanjutnya, "Pada saat kami melihat surat surat kepelikan si perempuan Hj. Wafiah Syahril ini selanjutnya kami melakukan penelusuran ke kantor BPN kota Makassar, tapi sampai sekarang belum ada info resmi dari BPN kota Makassar yang kami dapat."



Hambarnya penyidikan kasus ini, itulah yang dimintakan terlapor Ishak Hamzah untuk menutup kasus ini. "Saya ini kasihan pak pemilik tanah Barombong secara turun-temurun, pelapor Hajjah Wafiah Syahrir lah yang harus diproses menerbitkan sertifikat palsu dan laporan saya sebagai terlapor harusnya di SP3 kan," tutur Ishak Hamzah di ruang Kasatreskrim Polrestabes Makassar bersama awak media.



Ketika menyinggung keterangan SP3 pasal 167 yang menimpa Ishak Hamzah yang dilontarkan Kabag Wassidik Polda Sulsel DR. AKBP Kadarislam SH, MH bahwa sudah harus dihentikan, tak seorangpun dari Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Panit Iskandar dan Penyidik Edwin yang dapat menyangkalnya di ruang Wakasatreskrim Polrestabes Makassar yang berada di lantai 2 ruang Reskrim. (TIM MEDIA)*

Komentar