SURAT KEPUTUSAN (SK) NO0024/SK-DPP/LPKSM PATROLI/III/2024 DEWAN PIMPINAN SERAHKAN SK DPW PROPINSI KALIMANTAN TIMUR

Surat keputusan (SK) NO.0024/SK-DPP/LPKSM PATROLI/III/2024 Dewan Pimpinan Pusat LPKSM PATROLI Serahkan SK DPW Provinsi Kalimantan Timur .



Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM PATROLI) SK kan perwakilan dewan pimpinan wilayah (DPW) Kalimantan Timur .

Selaku pimpinan umum H. Sukarman, S.Pd,I SH.MH menunjuk dan meng SK kan perwakilan LPKSM PATROLI dewan pimpinan wilayah (DPW) Kalimantan Timur Dikantor Pengurus Pusat, pada hari Senin (18/03/2024).

Bahwa Dalam rangka pengembangan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM PATROLI) di Negara Kesatuan Republik Indonesia Maka Dewan Pimpinan Pusat Bentuk DPW Kaltim .

"Yang mana pada hari ini saya selaku pimpinan umum menyerah terimakan legalitas SK untuk DPW Kaltim dan menunjuk langsung BPK Rahman Ali, S.IP, SH.MH sebagai ketua DPW Kaltim, Bendahara Yulianti, Sekretaris Dahri masuk dalam SK dan struktural KSB LPKSM PATROLI DPW KALTIM "Ucapnya .

Tertuang didalam surat keputusan (SK) NO.0024/SK-DPP/LPKSM PATROLI/III/2024 Menimbang, Mengingat Dan Memperhatikan Segala Aspek Yang Ada Serta Menetapkan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Kalimantan Timur .

"Yang pertama harus melaksanakan seluruh ketentuan AD/ART dan program LPKSM PATROLI serta peraturan lain nya sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku, Kedua keputusan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas akibat keputusan ini maka akan dilakukan peninjauan kembali untuk perbaikan sebagai mana mestinya"Urainya .

Lebih Lanjut "H. Sukarman" tentunya ini diharapkan dengan adanya perwakilan LPKSM PATROLI di wilayah Kalimantan Timur bisa mengemban tugas pokok dan fungsi nya dengan baik maupun menjalankan program program yang ada pada LPKSM PATROLI "Harapnya .

Perlu diketahui dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) LPKSM PATROLI Mengemban amanah Undang undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengacu kepada UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Serta UU No.8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1986 Yang satu sama lainnya Tentang Organisasi Kemasyarakatan*


Jurnalis Penulis : Raka Bayu Kamajaya

Komentar